Broken Strings: Motif Pragmatis Korban dan Mandulnya Hukum
Kasus yang diungkap Aurelie Moeremans lewat memoar Broken Strings kembali memantik perdebatan publik. Bukan semata karena statusnya sebagai figur publik, melainkan karena pilihan jalur yang ia ambil. Alih-alih melapor ke kepolisian, Aurelie memilih menulis dan mempublikasikan kisahnya secara terbuka. Keputusan ini memunculkan satu pertanyaan besar, mengapa korban tidak membawa kasusnya ke ranah hukum.
Jawaban yang kerap beredar terdengar menenangkan. Ia disebut telah berdamai dengan masa lalu, bahagia dengan kehidupan barunya, dan ingin melindungi perempuan muda agar tidak mengalami hal serupa. Narasi ini tidak keliru, namun terasa belum menyentuh lapisan realitas yang lebih dalam.
Dalam konteks sistem hukum Indonesia, pilihan Aurelie justru dapat dibaca sebagai langkah yang sangat rasional. Kasus yang ia alami terjadi bertahun-tahun lalu. Secara teknis hukum, pembuktian menjadi nyaris mustahil. Tidak ada visum, tidak ada bukti forensik, dan ingatan saksi pun rentan dipatahkan. Dalam sistem pidana yang masih menitikberatkan bukti fisik, perkara semacam ini sering berakhir buntu.
Situasi ini diperparah oleh risiko kriminalisasi korban. Dalam skema “kata melawan kata”, pelaku kerap berada di posisi aman. Bahkan, korban bisa berbalik terjerat pasal pencemaran nama baik. Ironi ini bukan asumsi kosong, melainkan pola yang berulang dalam banyak kasus kekerasan berbasis relasi kuasa.
Aurelie tampaknya memahami sepenuhnya medan ini. Keputusannya menulis memoar menunjukkan kesadaran hukum yang matang. Ia menghindari ruang sidang yang berpotensi mematahkan kembali martabatnya. Sebaliknya, ia memilih ruang publik, tempat ia memegang kendali penuh atas narasi dan suaranya sendiri.
Lewat Broken Strings, Aurelie menjatuhkan sanksi sosial yang dampaknya jauh lebih panjang dari vonis pidana. Ia membuka pola manipulasi predator secara terang, memberi pengetahuan, sekaligus peringatan. Tulisan menjadi medium penghukuman yang tidak bisa dihapus oleh waktu.
Namun, fenomena ini menyisakan alarm serius bagi negara. Ketika korban merasa lebih aman mencari keadilan lewat buku atau media sosial ketimbang lewat institusi hukum, maka kepercayaan publik sedang mengalami erosi. Keadilan tampak hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki panggung dan kemampuan bersuara.
Pertanyaan krusialnya, bagaimana dengan korban lain yang tidak punya akses, tidak viral, dan tidak mampu menulis? Apakah penderitaan mereka menjadi kurang sah?
Kisah Aurelie bukan sekadar cerita personal. Ia adalah cermin buram dari sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan psikis dan manipulasi. Selama celah ini dibiarkan, karya seperti Broken Strings akan terus menjadi senjata terakhir bagi mereka yang mencari keadilan.
Harapannya, kasus ini tidak berhenti sebagai konsumsi wacana. Ia seharusnya menjadi pemicu koreksi serius, karena posisi dan perlindungan perempuan dalam suatu bangsa selalu menjadi indikator kesehatan sosial, budaya, dan hukumnya.

Posting Komentar